SEMARANG, iNews.id - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto disebut ikut menerima suap sekitar Rp600 juta dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017.
Dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan, di Pengadilan TipikorSemarang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Eva Yustiana mengatakan, Wahyu Kristianto bersama Taufik Kurniawan diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari Bupati Purbalingga M Tasdi atas pengurusan DAK yang berasal dari Perubahan APBN 2017 untuk kabupaten tersebut.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen dari pengurusan DAK untuk Purbalingga yang diperjuangkan oleh terdakwa. Kabupaten Purbalingga memperoleh alokasi DAK untuk infrastruktur pada 2017 sebesar Rp40 miliar.
"Uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut diserahkan di rumah Wahyu Kristianto di Banjarnegara," kata JPU Eva dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono itu.
Terdakwa Taufik selanjutnya memerintahkan agar Wahyu menerima Rp600 juta, sedangkan Rp600 juta sisanya diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri.