SOLO, iNews.id – Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irfan mengungkapkan alasan Presiden ke-7 RI tidak menghadiri dua persidangan sekaligus terkait gugatan ijazah dan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).
Jokowi hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya, YB Irfan dalam kedua sidang gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan nomo 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
YB Irfan mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri sidang karena sedang ke luar negeri mendapat tugas sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku tidak tahu sampai kapan Jokowi di luar negeri atau terkait kepulangannya.
"Pak Jokowi saat ini tidak hadir, kan kemarin posisi di Jakarta. Baru saja saya mendengar berita kalau Pak Jokowi menjadi utusan khusus dari Pak Presiden untuk kunjungan atau melayat ke Vatikan," ujar YB Irfan di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Irfan menjelaskan, dalam gugatan perdata sesuai ketentuan, suatu keharusan bagi kedua belah pihak untuk menyelessikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.