JEPARA, iNews.id - Kabupaten Jepara kembali ke level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa -Bali. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Corona Virus Disease 2019.
Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto mengatakan instruksi ini ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 4 Oktober 2021. Mulai diberlakukan tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
“Mulai hari ini kita kembali ke level 3 PPKM Jawa – Bali, artinya kita perlu kerja keras lagi dan dukungan seluruh masyarakat untuk menurunkan Covid-19,” kata Dwi Riyanto saat membuka kegiatan Pencanangan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Mitra Kerja, di Gedung Shima Jepara, Selasa (5/10/2021)
Menurutnya, ada beberapa indikator yang menyebabkan Jepara kembali ke level 3. Salah satunya capaian vaksinasi khususnya bagi para lansia di Kota Ukir masih sangat rendah.
Padahal, untuk bisa bertahan di level 2, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota capaian vaksinasinya harus lebih dari 50 persen. Tidak hanya itu, dari jumlah tersebut 40 persen minimal para lansia.