Jaksa Agung Setujui Permohonan Penghentian Perkara KDRT di Salatiga, Ini Alasannya

Angga Rosa
Ilustrasi KDRT (iNews.id)

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana pada Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, paling lama 5 (lima) tahun penjara atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

"Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, ada respons positif dari masyarakat baik dari lingkungan sekolah, tempat tinggal, maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak agar penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan," ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal