Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung dalam kasus video porno AI yang libatkan puluhan korban. (Foto: Ist)

Sejumlah barang bukti digital, seperti file video, perangkat elektronik serta akun media sosial milik tersangka, kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat Chiko dengan tiga undang-undang berbeda karena perbuatannya dianggap melanggar norma kesusilaan dan manipulasi data digital. Pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di ruang digital.

“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Kombes Artanto.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk fokus pada pemulihan korban. Selain menindak tegas pelaku, polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban, terutama mereka yang masih di bawah umur.

“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan serta dukungan psikologis kepada para korban,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi AI dan deepfake untuk kepentingan pornografi digital. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak memanfaatkan kecerdasan buatan untuk hal yang melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penyebaran konten serupa di media sosial,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

57 tahun lalu

Geger Foto Porno AI Siswi SMA, Orang Tua Korban di Cirebon Jatuh Pingsan dan Tolak Damai

57 tahun lalu

Orang Tua Siswa SMA Korban Foto Porno Editan AI di Cirebon Tuntut Pelaku Diproses Hukum

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

57 tahun lalu

Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal