SEMARANG, iNews.id - Chiko Radityatama Agung (CRA) resmi ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI). Atas perbuatannya, mahasiswa tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jateng, Chiko diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi dengan teknik deepfake, yakni memanipulasi wajah korban ke dalam video tidak senonoh.
Konten tersebut diunggah ke berbagai platform media sosial dan sempat viral. Polisi memperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang, terdiri atas siswa aktif, alumni dan guru di sekolah tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto setelah penyidik melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).