Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung dalam kasus video porno AI yang libatkan puluhan korban. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Chiko Radityatama Agung (CRA) resmi ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI). Atas perbuatannya, mahasiswa tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jateng, Chiko diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi dengan teknik deepfake, yakni memanipulasi wajah korban ke dalam video tidak senonoh. 

Konten tersebut diunggah ke berbagai platform media sosial dan sempat viral. Polisi memperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang, terdiri atas siswa aktif, alumni dan guru di sekolah tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto  setelah penyidik melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

57 tahun lalu

Geger Foto Porno AI Siswi SMA, Orang Tua Korban di Cirebon Jatuh Pingsan dan Tolak Damai

57 tahun lalu

Orang Tua Siswa SMA Korban Foto Porno Editan AI di Cirebon Tuntut Pelaku Diproses Hukum

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

57 tahun lalu

Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal