Dia menjelaskan, ratusan barang bukti berupa 5,5 gram sabu-sabu, 239,97 gram tembakau gorila 7,14 gram ganja dan 74 butir obat terlarang ini merupakan hasil barang bukti kasus tindak pidana yang berhasil diungkap pihak kepolisian.
Selain beragam jenis narkoba, barang bukti lainnya yang berhasil di sita adalah 5 kilogram bahan peledak jenis mercon dan satu buah senjata jenis airsoft gun.
“Karena berkas perkaranya telah rampung dan berkekuatan hukum tetap seluruh barang bukti ini kemudian dimusnahkan,” ujarnya.
Sukamto berharap polisi lebih gencar melakukan pengungkapan agar Kota Salatiga kembali menjadi kota yang aman, nyaman dan tidak menjadi kota persinggahan narkoba.