Menurut Kapolres, kasus incest antara ayah dan anak perempuannya sudah berlangsung satu tahun. “Sekarang ini, anak tersangka melahirkan bayi laki-laki,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni menyuruh istrinya bekerja di luar kota agar bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya. “Si anak tersangka, sebetulnya tidak mau. Tapi, karena diancam tidak akan dibiayai sekolahnya, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya.
Kepada penyidik, Tarsum (47) mengaku sudah setahun memerkosa putri kandungnya. “Saya nggak tahu, pak. Soalnya, saya ditinggal istri kerja dan nggak pulang-pulang,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Tarsum kini ditahan di Mapolres Purbalinggan. Tersangka dijerat Undang -Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana penjara.