Ini Alasan JPU Tuntut Gus Nur dan Bambang Tri Hukuman Penjara 10 Tahun

R August
JPU Apriyanto Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Apriyanto menegaskan, dilihat dari konten YouTube dua terdakwa, keduanya selalu membuat konten ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Sehingga tidak ada alasan meringankan.

"Alasan meringankan tidak ada. Coba cermati di konten-konten pasti kan menyerang Pak Jokowi," katanya.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang menghadirkan kedua terdakwa secara bersama, agenda tuntutan digelar secara terpisah. 

Menurut Apriyanto, hal tersebut telah disepakati oleh pihak penuntut dan pembela. Proses pemeriksaan ahli digabungkan. Namun khusus untuk pemeriksaan terdakwa dan tuntutan, harus terpisah karena keduanya harus menjelaskan keterlibatan masing-masing. 

"Konteks ini berbeda yang satu harus menjelaskan yang lain begitu juga sebaliknya. Perkara yang masuk lebih dulu bagi kami, jadi barang bukti Bambang Tri juga dilimpahkan ke perkaranya Gus Nur," ucapnya. 

Apriyanto menambahkan, intinya tuntutan yang diajukan JPU adalah untuk memberikan efek jera terhadap kedua terdakwa.

"Kami serahkan semua ke pengadilan. Intinya kami ingin memberikan efek jera," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal