Apriyanto menegaskan, dilihat dari konten YouTube dua terdakwa, keduanya selalu membuat konten ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Sehingga tidak ada alasan meringankan.
"Alasan meringankan tidak ada. Coba cermati di konten-konten pasti kan menyerang Pak Jokowi," katanya.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang menghadirkan kedua terdakwa secara bersama, agenda tuntutan digelar secara terpisah.
Menurut Apriyanto, hal tersebut telah disepakati oleh pihak penuntut dan pembela. Proses pemeriksaan ahli digabungkan. Namun khusus untuk pemeriksaan terdakwa dan tuntutan, harus terpisah karena keduanya harus menjelaskan keterlibatan masing-masing.
"Konteks ini berbeda yang satu harus menjelaskan yang lain begitu juga sebaliknya. Perkara yang masuk lebih dulu bagi kami, jadi barang bukti Bambang Tri juga dilimpahkan ke perkaranya Gus Nur," ucapnya.
Apriyanto menambahkan, intinya tuntutan yang diajukan JPU adalah untuk memberikan efek jera terhadap kedua terdakwa.
"Kami serahkan semua ke pengadilan. Intinya kami ingin memberikan efek jera," katanya.