Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan JPU Tuntut Gus Nur dan Bambang Tri Hukuman Penjara 10 Tahun

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:19:00 WIB
Ini Alasan JPU Tuntut Gus Nur dan Bambang Tri Hukuman Penjara 10 Tahun
JPU Apriyanto Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Kasus bergulir setelah keduanya membahas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube milik Gus Nur. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dan Bambang Tri sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami membuktikan sama. Karena yang bersangkutan tidak kelihatan jera," kata Jaksa Penuntut Umum, Apriyanto Kurniawan usai sidang. 

Dikatakannya, Gus Nur tercatat sebagai resividis dalam kasus yang sama, yakni ujaran kebencian di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya. Sedangkan Bambang pernah mendekam di penjara Blora selama 3 tahun karena menulis buku Jokowi Undercover yang terbukti adalah fitnah. 

"Kami tuntut maksimal 10 tahun karena terdakwa itu residivis berulang kali, berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut