Ingin Jadi Warga Indonesia, 9 WNA Ajukan Pemohonan di Kemenkumham Jateng

Eka Setiawan
Proses pewarganegaraan sembilan WNA yang ingin menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang. (Foto: Dok Kemenkumham Jateng)

Para pemohon ini tercatat berkebangsaan Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jepang dan Bangladesh.

Sementara pewawancara berasal dari Kemenkumham Jateng yakni Kepala Sub Bagian Perizinan M Sungeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara serta eksternal dari Polda Jawa Tengah, Dispermadescukcapil Provinsi Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Dinkes Provinsi Jateng serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Jateng.

Diketahui, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasal 9 regulasi itu disebutkan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal