Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis

Kastolani Marzuki
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: Dok.iNews.id)

Lantaran penasaran, Kiai Cholil pun kembali membuka-buka referensi kitab klasik dan hadits. "Saya penasaran pada kesimpulan itu, lalu saya mencari referensi, kira-kira hadits yang mana ya," ucapnya.

Sebatas pencariannya dalam kitab-kitab hadits, ditemukan hadits riwayat Abu Daud, nomor 1052, Tirmidzi, nomor 500 dan Nasai nomor 1.369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu 'anhu (ra).

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

‎من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548)

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Giat Ibadah Ramadan, Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Gelar Tausiah untuk Karyawan

57 tahun lalu

Jokowi Salat Jumat Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Warga Berebut Salaman

57 tahun lalu

Momen Haru Anak Unggah CCTV saat Ayah Wafat dalam Keadaan Sujud di Masjid Lawang Malang

57 tahun lalu

Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Bupati Tanah Datar Ajak Warga Salat Gaib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal