Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali karena Corona, Begini Penjelasan KH Cholil Nafis

Kastolani Marzuki
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wabah virus corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam tidak melaksanakan sholat Jumat khususnya bagi daerah yang masuk zona berbahaya virus tersebut.

Beberapa daerah di Kabupaten Bogor misalnya, sudah dua kali ini sholat Jumat ditiadakan dengan alasan untuk mencegah bahaya penularan virus tersebut. Sebagai gantinya, umat Islam melaksanakan sholat zuhur di rumah masing-masing.

Belakangan ini lalu ramai di media sosial terkait meninggalkan sholat Jumat tiga kali bertutur-turut secara sengaja tanpa uzur dan dihukumi kafir.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis pun mengaku sering ditanya terkait hukum meninggalkan sholat Jumat.

"Seringkali saat saya wawancara di TV atau radio banyak pertanyaan tentang hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut jadi keras hatinya bahkan ada yang menyebut kafir dan wajib bersyahadat kembali. Benarkah?" katanya dikutip iNews.id dari laman Cholilnafis.com, Jumat (3/4/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Giat Ibadah Ramadan, Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Gelar Tausiah untuk Karyawan

57 tahun lalu

Jokowi Salat Jumat Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Warga Berebut Salaman

57 tahun lalu

Momen Haru Anak Unggah CCTV saat Ayah Wafat dalam Keadaan Sujud di Masjid Lawang Malang

57 tahun lalu

Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Bupati Tanah Datar Ajak Warga Salat Gaib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal