Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu, Muslim Wajib Tahu!

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukum menerima uang sogokan pemilu menurut Islam. (Foto: ist)

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

   الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق   

Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).   

Suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan objektif. 

Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Bawaslu Lampung Terima 13 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

57 tahun lalu

2 Timses Terjaring OTT Serangan Fajar di Serang Banten, Uang Rp7,5 Juta Diamankan

57 tahun lalu

Jelang Pilkada, 3 Orang Ditangkap Dugaan Politik Uang di Humbahas

57 tahun lalu

Cagub Sulteng Ahmad Ali: Jangan Pilih Kandidat yang Main Uang dan Serangan Fajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal