TEMANGGUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan penyelenggara menggelar pertunjukan seni budaya. Tapi, mereka tidak berkenankan mendatangkan seniman dari luar kota selama masa pandemi Covid-19.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo mengatakan, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 454/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 membolehkan masyarakat menggelar pertunjukan seni dan budaya. Penyelenggara hanya menampilkan seniman dari dalam kota.
"Pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan, pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil/artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung dan tidak boleh mendatangkan pemain/penampil/bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung," katanya, Senin (31/8/2020).
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, kalau mendatangkan seniman dari luar daerah masih berisiko. Surat Edaran Bupati Nomor 453/430 Tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya di Kabupaten Temanggung pada Masa Pandemi Covid-19.
Tri menegaskan, dalam penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya harus ada panitia yang bertanggung jawab. Ketua panitia merupakan penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan seni budaya dimaksud.