Sementara itu, kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Lini I (Gudang Pabrik) hingga ke Lini IV (Kios Pengecer).
"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," ujarnya.
Untuk diketahui, wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian seperti Kementan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero).