Guru Besar Unnes: Kementan Perlu Petakan Kebutuhan Pokok Input Produksi Pertanian
Namun demikian, kata dia, tak dapat dipungkiri masih terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan terkait dengan pembagian tupoksi yang ada saat ini.
"Seperti contohnya di tahun 2021 ini alokasi anggaran APBN yang hanya mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9 juta ton dirasa masih belum sesuai dengan keadaan di lapangan yang membutuhkan sekitar 23,4 juta ton pupuk bersubsidi,"ujar dia.
Menurutnya, hal ini tentu masih menjadi perhatian banyak pihak, apalagi pengelolaan pupuk bersubsidi dikelola oleh beberapa instansi.
Sementara, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mmengatakan, Kementerian Pertanian berwenang dalam membagi alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat," kata Wijaya.