Guru Besar Fakultas Hukum UNS Kaget Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi

Vitriana D
Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum UNS, Prof Adi Sulistiyono ditunjuk jadi mediator kasus gugatan ijazah Jokowi. (Foto: iNews)

"Jadi beda dengan hakim yang punya otoritas menentukan benar atau menang mana. Kita hanya memediasi kepentingan para pihak untuk mencapai kata sepakat. Kalau hasilnya disepakati baru dibuatkan akta perdamaian melalui putusan pengadilan," ujarnya. 

Dari pengalaman sebelumnya sebagai seorang mediator, Prof Adi menyebut biasanya hanya sampai dua kali pertemuan sudah selesai. 

"Tapi, saya juga punya pengalaman empat kali pertemuan selesai. Tergantung etikat baik. Kalau masing-masing punya etikat baik, dua sampai tiga kali pertemuan selesai. Kalau gagal diserahkan hakim untuk menangani pokok perkaranya," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

57 tahun lalu

UNS-Kota Solo Didapuk jadi Tuan Rumah 16th EASTS Conference 2025

57 tahun lalu

Sosok Prof Pranoto, Guru Besar UNS Penemu Adsorben Lempung Ajaib Alofan

57 tahun lalu

Brutal, Kiper Injak Leher Pemain Lawan di Turnamen Futsal Kampus UNS Solo

57 tahun lalu

Mengenal Budi Santoso, Alumnus FISIP UNS Masuk Kabinet Merah Putih Jadi Menteri Perdagangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal