Gugat Gubernur Ganjar Pranowo, Ini Tuntutan Warga Desa Wadas Purworejo

Joe Hartoyo
Spanduk bernada protes yang terpasang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Foto: iNews/Joe Hartoyo.

PURWOREJO, iNews.id - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menggugat Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo. Gubernur dinilai merugikan warga terkait surat keputusan tentang pembaruan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener

Warga menggugat Ganjar Pranowo atas kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. 

Dalam surat pembaruan izin penetapan lokasi (IPL) tertanggal 7 Juni  2021, Gubernur tetap mencantumkan Desa Wadas. Ganjar Pranowo dinilai tidak mendengarkan penolakan warga Wadas. 

“Ada beberapa alasan warga Wadas mengajukan gugatan,” kata Julian Dwi Prasetya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sabtu (24/7/2021). 

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng, dinilai  tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

9 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

9 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

1 bulan lalu

Purworejo jadi Daerah Terlama Tanpa Hujan di Jawa Tengah, Ini Imbauan BMKG

2 bulan lalu

Gempa Dangkal Berpusat di Darat Getarkan Purworejo, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal