Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK

Antara
Lapas Perempuan Semarang, tempat terpidana mati kasus narkoba Merry Utami menjalani hukuman. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Terpidana matikasus narkoba Merry Utami mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebelumnya grasi yang diajukan sejak tahun 2016 tak kunjung dijawab.

Kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida mengatakan, peninjauan kembali merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang, tempat Merri ditahan.

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.

"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," kata Aisya Humaida, Kamis (22/9/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

57 tahun lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

57 tahun lalu

Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal