Gerebek Penjual Miras di Solo, Polisi Sita Belasan Botol Minuman Memabukkan

Ary Wahyu Wibowo
Polisi saat menyita botol miras dari seorang penjual di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Minggu (4/6/2023). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo. Belasan botol miras disita dari penjual berinisial DA (22). 

Penangkapan DA pada Minggu (4/6/2023) malam, berawal dari informasi masyarakat melalui call center Tim Sparta 08112957110 bahwa di Jagalan sering terlihat aktivitas penjualan miras. 

Polisi yang menuju ke lokasi, kemudian menggeledah sebuah rumah dan benar di lokasi ditemukan miras tanpa surat izin. 

"Di lokasi, tim Sparta berhasil menyita barang bukti miras dengan rincian 8 botol miras merk Anggur Merah, 7 botol miras merk Kawa-kawa, anggur hijau dan 1 botol miras merk Vodka," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (5/6/2023). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses sesuai prosedur tipiring.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal