Geger Sumur Minyak Mentah di Blora Terbakar, Warga Larang Jurnalis Meliput

iNews TV
Tangkapan layar penampakan sumur minyak mentah di Kabupaten Blora terbakar. (Foto: iNews)

"Kami sangat menyayangkan aksi penghadangan tersebut. Menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Heri.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, petugas kepolisian dari Polres Blora masih terus berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak merembet ke titik lain. 

Polisi juga tengah menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan belasan penampung minyak tersebut, mengingat aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan tambang minyak ilegal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Warga, 3 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Cabut Belasan Patok Paralon Usai Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Bukittinggi, Lansia Tewas Terjebak Api saat Selamatkan Emas

57 tahun lalu

RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Pasien Berhamburan Keluar Ruangan

57 tahun lalu

Gegara Cas HP di Atas Kasur, Rumah di Mojokerto Hangus Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal