Atas kejanggalan informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu ALH kembali menanyakan kepada ayah korban. Kali ini jawabannya berbeda. Dia menyebutkan, ALH sedang di kamar.
Ayah ALH kemudian menunjukkan kamar tersebut yang dibuka oleh kakek ALH. Kakek korban pun terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas kasur.
Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen. Anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban.
Keduanya mengakui kalau mereka telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia. Namun, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan secara sengaja. Sebab para tersangka sedianya hanya berniat untuk melakukan ritual ruwatan.
6. Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari keterangan kedua orang tua korban, didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.