Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

Nur Khabibi
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kini terancam hukuman berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran praktik "upeti" jabatan dengan dalih THR mencoreng reformasi birokrasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Cilacap.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

57 tahun lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Polisi, KPK Geledah Dinkes Ponorogo Pengembangan Kasus OTT Mantan Bupati

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal