Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya uang tunai Rp1,08 juta, telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu sepeda motor Honda Vario Nopol AD 4266 AEF dan tas berisi alat kontrasepsi.
Para pelaku dijerat pasal 76 i Junto pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.13/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Para korban mengenal pelaku melalui medsos dan diiming-imingi untuk bisa dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Ketiga korban yang merupakan anak putus sekolah, selanjutnya diserahkan ke panti pelayanan sosial wanita di Laweyan, Solo untuk mendapatkan rehabilitasi.