Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO
Advertisement . Scroll to see content

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Muncikari asal Solo Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:56:00 WIB
Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Muncikari asal Solo Ini Ditangkap Polisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus eksploitasi anak, Rabu (10/3/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Advertisement . Scroll to see content

"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Langit. Modusnya, pelaku menstramisikan informasi elektronik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO)," katanya. 

Jika ada pelanggan yang tertarik, kemudian memberikan nomor whatsApp (WA) dan calon pelanggan menghubungi melalui percakapan di WA. Pelaku selanjutnya mengirimkan foto korban anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual, yakni berinisial N, D, dan R.

Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan, Langit menyuruh Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari Solo. 

Langit mengaku hasil transaksi dengan pelanggannya, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500.000. Setiap transaksi, pelaku akan menerima Rp300.000. Sedangkan korban diberikan Rp200.000.

Dari penyidikan, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban berlangsung sejak 2020. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut