Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Muncikari asal Solo Ini Ditangkap Polisi
"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Langit. Modusnya, pelaku menstramisikan informasi elektronik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO)," katanya.
Jika ada pelanggan yang tertarik, kemudian memberikan nomor whatsApp (WA) dan calon pelanggan menghubungi melalui percakapan di WA. Pelaku selanjutnya mengirimkan foto korban anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual, yakni berinisial N, D, dan R.
Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan, Langit menyuruh Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari Solo.
Langit mengaku hasil transaksi dengan pelanggannya, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500.000. Setiap transaksi, pelaku akan menerima Rp300.000. Sedangkan korban diberikan Rp200.000.
Dari penyidikan, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban berlangsung sejak 2020. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali.