Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Muncikari asal Solo Ini Ditangkap Polisi

Antara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus eksploitasi anak, Rabu (10/3/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Solo. Muncikari terdeteksi setelah tim cyber Polresta Solo patroli di media sosial (medsos). 

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, tiga orang yang ditangkap adalah Langit (35) warga Jebres, Kota Solo, Wes (21) warga Pancoran Jakarta, dan Dah (20) warga Mojogedang, Karanganyar.

Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan korban anak di bawah umur kepada konsumennya melalui daring. Sedangkan Wes dan Dah sebagai pengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggannya.

"Kami dalam penyelidikan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban, yakni berinisial N (15), D (16), dan R (16)," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021). 

Kejadian terungkap setelah tim cyber patroli di medsos, 6 Maret 2021. Polisi menemukan adanya indikasi seseorang yang menstramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal