SOLO, iNews.id – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Solo. Muncikari terdeteksi setelah tim cyber Polresta Solo patroli di media sosial (medsos).
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, tiga orang yang ditangkap adalah Langit (35) warga Jebres, Kota Solo, Wes (21) warga Pancoran Jakarta, dan Dah (20) warga Mojogedang, Karanganyar.
Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan korban anak di bawah umur kepada konsumennya melalui daring. Sedangkan Wes dan Dah sebagai pengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggannya.
"Kami dalam penyelidikan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban, yakni berinisial N (15), D (16), dan R (16)," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021).
Kejadian terungkap setelah tim cyber patroli di medsos, 6 Maret 2021. Polisi menemukan adanya indikasi seseorang yang menstramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.