"Perlawanan terhadap putusan eksekusi ini pada asasnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pihak yang melakukan perlawanan dapat dilakukan hingga batas waktu putusan di pengadilan tingkat pertama.
Usai membacakan penetapan eksekusi, juri sita PN Semarang memberi waktu setengah jam kepada orang-orang yang berada di dalam gedung untuk segera mengosongkan bangunan.
Namun, hingga waktu yang diberikan habis, orang-orang yang merupakan pengurus serta anggota Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tetap bertahan di dalam gedung.
Juru sita PN Semarang bersama petugas kepolisian kemudian merangsek masuk ke dalam gedung untuk mengeluarkan paksa orang-orang dan barang-barang yang ada di dalam gedung.