Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Barang bukti kasus upal yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Polisi menangkap JP (44) warga Nguter, Sukoharjo sebagai pelaku berikut barang bukti upal pecahan uang Rp100.000 sebanyak 15 lembar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp1,4 juta.

Transfer itu dilakukan di salah satu toko Nita Cell di Dukuh Gatakrejo, Desa/Kecamatan Nguter Nguter, 19 September 2022. Saat itu, pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan Rp100.000 pada pegawai Nita Cell.

"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022, pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp1,5 juta," kata Wahyu Nugroho, Kamis (29/9/2022). 

Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet) menunjukkan keanehan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal