Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Barang bukti kasus upal yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist

Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022, pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.

"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan harga Rp1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," katanya. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Kalau imbauan dari Bank Indonesia sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan ditrawang,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal