Edarkan Uang Palsu di Sukoharjo, Residivis Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nungroho Setyawan (tengah) didampingi Kepala Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (dua dari kiri) saat menunjukan barang bukti uang palsu, di Mapolres Sukoharjo. (Antara)

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menangkap pelaku bersama barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan,

Pelaku tersebut yakni R (44), warga Desa Beji, Kecamatan Unggaran Timur, Kabupaten Semarang, yang berdomisili di rumah kontrakan Griya Pesona Sapen No 8 Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo itu, kini sedang menjalani pemeriksaan, kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).

Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, karena baru keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022. Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu," kata Wahyu Nugroho Setyawan.

Pelaku ibu tersebut sebelumnya bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo, pada 2021. Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu. Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari Lapas pada Juli 2022.

Pelaku karena tidak pekerjaan setelah bebas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia kemudian menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal