Edarkan Uang Palsu di Sukoharjo, Residivis Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nungroho Setyawan (tengah) didampingi Kepala Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (dua dari kiri) saat menunjukan barang bukti uang palsu, di Mapolres Sukoharjo. (Antara)

Wahyu Nugroho menyampaikan terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal pelaku membelanjakan dengan uang itu, ke Pasar Telukan berupa gula pasir dan minyak goreng. Aksi pelaku ini, telah diketahui oleh pedagang, karena dia diduga telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.

Pedagang yang curiga mengetahui aksi pelaku dengan uang palsu, ketika belanja ke pasar itu, pada tanggal 26 Desember 2022. Pelaku yang diketahui aksinya itu, kemudian melarikan diri. Namun, pedagang di pasar itu, melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku saat dikejar sempat jatuh ke sawah kemudian ditangkap dan berhasil diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukoharjo.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban ternyata masih menyimpan uang palsu sekitar Rp41,9 juta berupa pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan. Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, akhirnya disita untuk barang bukti.

Barang bukti lainnya yang disita oleh petugas antara lain dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang dirobek, lima buah label Bank Indonesia, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, nomor polisi AD 5990 UB beserta STNK dan kunci, dua botol minyak goreng ukuran 1 liter, satu bungkus gula pasir, tiga bungkus mie instan, uang tunai kembalian sebesar Rp147.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

Akses Ditutup, Pedagang dan Agen Tiket Terminal Bus Bawen Mogok Jualan

57 tahun lalu

Pemuda Ditemukan Tewas di Rawa Pening Semarang, Kaki Terikat Aki Mobil dan Tabung Gas

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal