SOLO, iNews.id - Pardiyanto alias Teguh (39) warga Mojosari, Bekonang, Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon. Pardiyanto diduga membawa kabur uang Rp60 juta dan dua sepeda motor milik seorang wanita berinisial RR (45) warga Semanggi, Pasar Kliwon.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat menipu wanita itu dikarenakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar utang kepada rekan-rekannya. Tersangka mengaku bekerja wiraswasta di Bekonang, Sukoharjo.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan kasus itu terungkap ketika korban menyadari bahwa isi ATMnya telah habis dikuras tersangka. Menurutnya, tersangka sedang terlilit utang sehingga nekat menipu.
Dia menambahkan karena kedekatannya dengan korban, tersangka menyampaikan akan mengganti uang itu. Namun, tersangka tidak ada niatan untuk mengembalikan uang maupun dua sepeda motor yang dia larikan.
"Tersangka ini juga memiliki hobi berjudi, sehingga uang hasil penipuan itu juga digunakan berjudi. Tahun 2010 tersangka juga pernah dipenjara," kata Tegar Satrio Wicaksono, dikutip dari Solopos.com, Sabtu (6/6/2020).