SEMARANG, iNews.id - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di kawasan Pegunungan Kendeng harus menjadi perhatian dalam revisi Perda Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) 2009-2029.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, pada April 2017 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan KLHS “Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan”.
“Karena perlu dipahami bahwa KLHS dalam RTRW adalah untuk merekomendasikan pemanfaatan dan pengelolaan sebuah kawasan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pencegahan. Terutama untuk wilayah-wilayah tertentu yang menjadi ajang sengketa dan konflik akses sumber daya alam,” ujarnya, Kamis (27/9/2018).
Dengan melihat urgensi dari KLHS tersebut, maka konsekuensinya Raperda ini harus juga memerhatikan seluruh KLHS yang ada. Apalagi berdasar KLHS dari kementerian tersebut ada temuan bahwa beberapa kebijakan, rencana,dan program (KRP) ada yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.
“Sebab KLHS merupakan salah satu instrumen untuk pencegahan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata anggota Komisi C DPRD Jateng ini.