DJP Jateng II Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Perpajakan di Wonosobo

Antara
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Wonosobo. Foto: ANTARA.

Slamet menyampaikan, penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan karena atas tindakan yang dilakukan oleh H terjadi kerugian negara yang timbul.

Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

Ia menuturkan, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib. 

Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum dengan dilakukan penyitaan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Wonosobo, Truk Masuk Jalur Berlawanan Tabrak 4 Kendaraan

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Wonosobo Tewaskan 2 Orang, 3 Korban Luka-Luka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Dieng Wonosobo, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Longsor Timbun Rumah di Wonosobo, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal