WONOSOBO, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi. Aset milik tersangka kasus perpajakan berinisial H di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.
Slamet mengatakan, penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II.