DJP Jateng II Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Perpajakan di Wonosobo

Antara
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Wonosobo. Foto: ANTARA.

WONOSOBO, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi. Aset milik tersangka kasus perpajakan berinisial H di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung.

Slamet mengatakan, penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Wonosobo, Truk Masuk Jalur Berlawanan Tabrak 4 Kendaraan

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Wonosobo Tewaskan 2 Orang, 3 Korban Luka-Luka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Dieng Wonosobo, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Longsor Timbun Rumah di Wonosobo, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal