Ditebus Mantan Istri, Warga Kebumen Tak Kapok Gadaikan Motor Teman untuk Judi Online

Nani Suherni
DN (28) warga Desa Purwoadi Kecamatan Kuwarasan dengan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)

“Masih kita dalami kasus ini,” kata Rudy.

Kepada polisi, tersangka mengaku sulit menghilangkan kebiasaan judi online. Kebiasaan judi dilakukannya sejak 3 tahun terakhir.

Diketahui, tersangka memiliki track record buruk di tempat kerjanya dahulu. Dia sebelumnya karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Namun, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp60 juta.

“Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,” kata tersangka kepada polisi.

Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

3 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

13 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

20 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal