"Tidak jelas alasan pemecatan itu. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana? Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ayu, Rudi Heryandi mengatakan keputusan pemecatan diduga melanggar mekanisme partai. Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.
"Tahapan-tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK Plt (Pelaksana Tugas), tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," katanya.