Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Brebes Ini Dijebloskan ke Penjara

Yunibar
Ari Hendri K (kiri) tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2020 saat menjalani proses pemindahan menuju lapas kelas IIB Brebes. (iNews/Yunibar)

Tersangka berdalih keuangan yang telah diselewengkan dipergunakan untuk membangun pasar desa. “Saat ini kondisi bangunan telah mencapai 80 persen,” kata Ari.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Brebes Naseh mengatakan tersangka telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya senilai lebih dari Rp800 juta. “Selanjutnya tersangka akan menjalani proses di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Brebes, dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

12 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal