BREBES, iNews.id - Sebanyak 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal. Para ASN tersebut terancam sanksi, termasuk pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menurunkan tim untuk menginvestigasi terkait dugaan manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi tersebut. Penanganan kasus ini melibatkan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas intern pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni mengatakan bahwa penanganan kasus ini mencakup beberapa langkah, mulai dari penegakan hukum hingga pembenahan sistem.
Pemerintah daerah juga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selain itu, pemeriksaan disiplin ASN dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, inspektorat juga akan melakukan audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar penentuan pengembalian TPP bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.