Dia menegaskan, jika terbukti bersalah, ASN yang memanipulasi presensi akan dikenai sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan TPP. Bahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 12 hari, terancam sanksi pemberhentian.
"Bupati akan menindak tegas manakala dilakukan tidak sesuai dengan aturan sebagai contoh ASN yang tidak berangkat selama 12 hari akan kita ketahui dan itu hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tahroni.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Brebes berencana memutakhirkan sistem presensi dengan teknologi biometrik wajah guna mencegah kecurangan.
"Manakala ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan seperti kenapa melakukan pembelian aplikasi ilegal itulah tugas polres untuk menyelidiki siapa dibelakang semua ini untuk mengungkap," ucapnya.
Diketahui, aplikasi presensi ilegal tersebut beredar di kalangan ASN dengan harga sekitar Rp250.000. Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan presensi tanpa kehadiran fisik karena dapat diakses dari jarak jauh.
Akibat praktik tersebut, negara dirugikan karena ASN tetap menerima TPP secara penuh meskipun tidak masuk kerja. Data sementara menunjukkan sekitar 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut, dengan mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.