Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

Tim iNews
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: Nur Khabibi)

Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga kerja outsourcing hingga pengadaan makanan dan minuman di Pemkab Pekalongan.

“Terdakwa diduga mengarahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa dan konsumsi Pemkab Pekalongan. Terdakwa juga diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah perangkat daerah,” katanya.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 jam lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

15 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

24 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal