Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

Tim iNews
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: Nur Khabibi)

SEMARANG, iNews.idBupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Kamis (23/7/2026).

Hal itu diungkapkan Fadia usai menanggapi dakwaan JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmoran.

"Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut Yang Mulia. Saya insyaallah akan kooperatif dan tidak akan mempersulit apa pun dalam persidangan ini," kata Fadia Arafiq.

Tim kuasa hukum Fadia yang diwakili M Fadli Nasution mengonfirmasi bahwa seluruh dakwaan dan identitas yang dibacakan telah sesuai, sehingga persidangan dapat langsung dilanjutkan ke pembuktian saksi. 

Meski tidak mengajukan eksepsi maupun permohonan pembantaran dari tahanan di Lapas Perempuan Semarang, tim kuasa hukum mengajukan permohonan izin pengobatan rutin bagi Fadia yang saat ini mengalami gangguan kesehatan saraf terjepit. 

Pihak penasihat hukum berharap proses pembuktian keterangan saksi di bawah sumpah pada persidangan pekan depan dapat berjalan lancar. 

"Ibu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Soal kesehatan, beliau ada gangguan saraf terjepit, jadi kami mohon izin untuk pengobatan saja," ujar kuasa hukum Fadia, M Fadli Nasution.

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam persidangan tersebut, Fadia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK mendakwa Fadia dengan dua dakwaan utama. Pertama, terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar. 

JPU KPK, Agus Subagya, mengungkapkan dalam persidangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada kurun waktu Maret 2022 hingga 2026.

Fadia diduga secara sengaja mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Anggi Alviano serta melibatkan Kabag Perekonomian Setda Kab Pekalongan, Siti Hanifun Hanikatun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

15 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

24 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal