Desersi 3 Bulan, Perwira TNI AL Ini Ditangkap Tim Puspom di Kabupaten Semarang

Lurisa Lulu
Letkol AS saat ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. (Lurisa Lulu)

SEMARANG, iNews.id – Tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menangkap seorang perwira TNI AL, Letkol AS. Letkol AS ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sore.

Letkol A dijemput paksa petugas Puspom TNI lantaran melakukan desersi alias meninggalkan dinas ketentaraan tanpa keterangan sejak tiga bulan lalu.

Diketahui perwira menengah TNI AL itu bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal, tidak berdinas sejak 9 April 2022 lalu.

"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Khoirul Fuad.

"Dia bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal, bagian pembuatan kapal. Untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Prajurit Marinir TNI AL asal Lampung Gugur saat Pendidikan Pasukan Elite Denjaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal