Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 31 Agustus 2020 di rumah orang tuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban. Tersangka tak pernah menaruh cinta kepada korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.