Danyon 412 Terancam Sanksi Terkait Kecelakaan Tank di Purworejo

Richard Andika Sasamu
Tank TNI AD yang tenggelam di Sungai Bogowonto, Purworejo, Jateng saat dievakuasi beberapa waktu lalu.(Foto: Dok.iNews.id)

"Masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Kostrad. Kemarin kami sudah memeriksa 5 saksi korban yang ikut bersama-sama dalam kejadian itu dan 5 saksi dari TNI yang terlibat dalam kejadian itu. Dari hasil saksi ini, kami tanyakan prosedurnya, teknisnya, mekanismenya bagaimana," kata Rudi.

Menurut dia, jika ditemukan ada tersangka dalam insiden itu, maka tersangka bisa dikenai tiga pasal refrensi, yakni Pasal 127 KUHP-M, Pasal 173 ayat 1 KUHP-M dan Pasal 35 KUHP yang menyebut karena kelalaian mengkibatkan orang lain meninggal.

Diketahui, kecelakaan tank di Purworejo itu terjadi pada Sabtu, 10 Maret 2018 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tank yang membawa 20 anak TK dan PAUD Ananda Purworejo sedang melakukan outbond dan menaiki tank dengan menyusuru Sungai Bogowonto. Nahas, tank terperosok dan tenggelam ke sungai beraliran deras.

Akibat kejadian itu, satu prajurit TNI AD Pratu Randi dan Kepala Sekolah PAUD Ananda, Iswandari tewas di lokasi kejadian karena terseret arus dari Sungai Bogowonto. Sementara belasan siswa TK dan PAUD lainnya mengalami luka-luka.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo, 3 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

TNI AD Bantu Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana di Tapteng dan Tapsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal