Ketentuan pengembalian bea tiket bagi pelanggan terdampak meliputi batas waktu pengembalian maksimal 7 hari, dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, serta aplikasi Access by KAI pada menu Cancel Train. Bea dikembalikan 100 persen di luar biaya pesan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan operasional yang terjadi. KAI Daop 4 Semarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memastikan pelanggan tetap mendapatkan hak layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
KAI Daop 4 Semarang menyampaikan bahwa peristiwa di Stasiun Bekasi Timur berdampak pada operasional perjalanan dan menjadi perhatian serius. Saat ini, petugas Daop 1 Jakarta masih menormalisasi jalur di lokasi kejadian.
Proses penanganan dilakukan bertahap dengan tetap mengutamakan keselamatan, termasuk penyesuaian pola operasi perjalanan KRL dan kereta jarak jauh agar layanan dapat kembali normal secara bertahap.