KENDAL, iNews.id – Polres Kendal Jawa Tengah akhirnya menetapkan Yusminardi, pelaku penganiayaan terhadap kakeknya yang videonya viral di media sosial, menjadi tersangka. Pemuda 22 tahun ini resmi ditahan Jumat (22/11/2019) siang dan akan menghuni sel tahanan Mapolres Kendal hingga 20 hari ke depan.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, Yusminardi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Selain itu, alat bukti yang ada sudah cukup dan polisi telah melakukan gelar perkara untuk meyakinkan bahwa yang dilakukan Yusminardi merupakan tindakan kriminal.
Selanjutnya polisi akan melakukan penahanan sambil melengkapi berkas penyidikan. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami jerat sementara dengan Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam keluarga, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Nanung.
Nanung mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga menghadirkan empat saksi lain mulai dari nenek korban yang melihat aksi penganiayaan serta orang tua pelaku. Meski orang tua dan kakek pelaku meminta tidak melakukan penahanan, polisi tetap menahan tersangka karena video penganiayaan sudah telanjur viral.