Corona Merebak, MUI Jateng Imbau Umat Islam Tak Salat Jumat pada 27 Maret

Kastolani Marzuki
Ilustrasi. (Foto: Antara)

Tausiah ini disampaikan MUI Jateng setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Provinsi Jateng. Kemudian, pengelola Masjid Besar di Semarang, yakni Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang.

MUI Jateng juga merujuk pada Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI Provinsi Jateng juga menegaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Karena itu, perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi panularan lebih luas.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Indonesia darurat Covid-19. Penyebarannya di Jateng telah terbukti mendekati status zona merah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal