Tausiah ini disampaikan MUI Jateng setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Provinsi Jateng. Kemudian, pengelola Masjid Besar di Semarang, yakni Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang.
MUI Jateng juga merujuk pada Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI Provinsi Jateng juga menegaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Karena itu, perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi panularan lebih luas.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Indonesia darurat Covid-19. Penyebarannya di Jateng telah terbukti mendekati status zona merah.