Catat, Polres Magelang Terapkan ETLE Mulai Maret

Angga Rosa
Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman. Foto: Ist.

“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke posko ETLE Polres Magelang atau melalui nomor telpon posko ETLE,” katanya. 

Setelah pelanggar mengkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda e-tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.

"Sanksinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir," katanya. 

Dia menyebutkan, ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik, antara lain pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kami juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beropersasi tanpa diketahui para pelanggar," ujar Faris.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada. “Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Begal Sadis Gasak Motor Wanita Penjual Tempe di Probolinggo

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 

57 tahun lalu

Viral Siswi SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Kini Ditahan

57 tahun lalu

Hanya 33 Detik, Komplotan Pencuri Gasak Motor dan HP Jemaah Masjid di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal